Pengertian
Tenaga professional dalam bidang Keterampilan kerja pada sektor jasa konstruksi memegang peranan penting. Selain itu tenaga kerja konstruksi yang digolongkan dalam bidang keterampilan merupakan bidang terbesar dibanding bidang keahlian kerja yang lain.
Untuk memenuhi salah satu syarat mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK), penyedia barang dan jasa golongan kecil (K1,K2,K3) diwajibkan memiliki tenaga profesional yang bertugas sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
Salah satu persyaratan seseorang untuk dapat menduduki jabatan PJT adalah wajib memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT).
ATAKI dengan didukung penerapan sistim manajemen mutu ISO 9001:2000 dengan penilaian sertifikasi keahlian dilakukan oleh para penilai (Assesor) ATAKI yang berpengalaman dalam bidangnya memberikan kepada para tenaga profesional jasa konstruksi sertifikasi dari kompetensi yang Anda miliki.
Berikut pelayanan yang dapat kami berikan bagi Anda para profesional;
Klasifikasi
Badan Sertifikasi SKA sudah diakreditasi LPJKN dengan; SK Dewan Pengurus LPJKN No 132/KPTS/LPJK/D/XII/2006 memberikan layanan sertifikat dalam beberapa bidang,
![]() |
Arsitektur dengan sub bidang struktur |
![]() |
Sipil dengan sub bidang struktur, transportasi dan sumberdaya air |
![]() |
Mekanikal dengan sub bidang teknik mesin, sistem tata udara dan refrigasi |
![]() |
Tata lingkungan dengan subbidang teknik lingkungan |
Syarat Administrasi
SKA Muda | |||||||||||||||
|
|||||||||||||||
SKA Madya | |||||||||||||||
|
|||||||||||||||
SKA Utama | |||||||||||||||
|
|||||||||||||||
Sertifikasi Ketrampilan | |||||||||||||||
|
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com