Pengertian
Perusahaan perorangan adalah usaha yang dimiliki, diawali, dikelola, dan diawasi oleh seorang pemilik saja.
Kegiatan usaha hanya memerlukan izin dari RT/RW setempat dan penyampaiannya pun dapat dilakukan secara lisan.
Syarat Administrasi
Jika pemilik usaha ingin menjalin hubungan dengan pihak ketiga, terutama dengan perbankan maka pemohon perlu mengurus permohonan Tertulis kepada notaris dengan menyebutkan:
![]() |
Bentuk usaha dagang. |
![]() |
Tempat usaha dagang. |
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com