Pengertian
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dasar Hukum
![]() |
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. |
![]() |
Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. |
Syarat Administrasi
![]() |
Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan. | ||||||||||||||
![]() |
Pemberitahuan dilakukan secara lisan atau tertutis oleh calon mempelai atau oleh orang tua atau wakilnya yang memuat: | ||||||||||||||
|
|||||||||||||||
![]() |
Pegawai pencatat meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut undang-undang. |
||||||||||||||
![]() |
Pegawai pencatat meneliti kebenaran dari: | ||||||||||||||
|
|||||||||||||||
![]() |
Pengumuman hari, tanggal, jam, dan tempat perkawinan dilangsungkan yang ditandatangani oleh pegawai pencatat dan memuat nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan,tempat kediaman dari calon mempelai dan dari orang tua calon mempelai, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin disebutkan nama istri dan atau suami mereka terdahulu. |
Prosedur
![]() |
Perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh pegawai pencatat. | ||||||||||||||
![]() |
Tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. | ||||||||||||||
![]() |
Perkawinan dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi. | ||||||||||||||
![]() |
Kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh pegawai pencatat. Akta perkawinan memuat: | ||||||||||||||
|
|||||||||||||||
![]() |
Akta perkawinan yang telah ditandatangani oteh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan pegawai pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oteh wali nikah atau yang mewakilinya. | ||||||||||||||
![]() |
Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi. | ||||||||||||||
![]() |
Akta perkawinan dibuat dalam rangkap dua, helai pertama disimpan oleh pegawai pencatat, helai kedua disimpan pada panitera pengadilan dalam wilayah kantor pencatatan perkawinan itu berada. | ||||||||||||||
![]() |
Kepada suami dan istri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan. |
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com