Pengertian
Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Orang asing adalah orang yang bukan Warga Negara Republik Indonesia.
Dasar Hukum
![]() |
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. |
![]() |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. |
Syarat Teknis
![]() |
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin. |
![]() |
Pada saat mengajukan permohonan sudah menetap di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau minimal 10 tahun tidak berturut-turut. |
![]() |
Sehat jasmani dan rohani. |
![]() |
Dapat berbahasa Indonesia. |
![]() |
Mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945. |
![]() |
Tidak pernah dijatuhi pidana yang diancam penjara 1 tahun atau lebih. |
![]() |
Jika memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak memiliki kewarganegaraan ganda. |
![]() |
Mempunyai pekerjaan dan atau pendapatan tetap. |
![]() |
Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara. |
Syarat Administrasi
![]() |
Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang telah disahkan. |
![]() |
Fotokopi kutipan buku nikah/akta perkawinan, kutipan akta perceraian/surat talak/perceraian atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan telah disahkan. |
![]() |
Surat keterangan keimigrasian dari Kantor Imigrasi yang menyatakan bahwa pemohon telah menetap di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau minimal 10 tahun tidak berturut-turut. |
![]() |
Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang telah disahkan. |
![]() |
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit. |
![]() |
Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia. |
![]() |
Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945. |
![]() |
SKCK yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. |
![]() |
Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. |
![]() |
Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan tetap. |
![]() |
Bukti pembayaran uang pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara. |
![]() |
Pasfoto terbaru dari pemohon ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar. |
Prosedur
![]() |
Permohonan diajukan kepada Presiden RI oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: | ||||||||||||||
|
|||||||||||||||
![]() |
Jika permohonan dikabulkan, maka ditetapkan dengan Keputusan Presiden yang dilakukan paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima. | ||||||||||||||
![]() |
Permohonan yang dikabulkan diberitahukan kepada pemohon paling [ambat 14 hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. |
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com