Pengertian
Angka pengenal importir atau API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perdagangan No.: 27/M-Dag/per/5/2012 tentang Angka Pengenal Importir (API).
Syarat Administrasi
API terdiri dari dua macam, yaitu angka pengenaI importir umum (API-U) dan angka pengenal importir produsen (API-P). API-U diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu yang tercantum dalam sistem klasifikasi barang sesuai dengan peraturan perundangan, dan barang tersebut digunakan untuk diperdagangkan. API-P diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, barang penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
Syarat memperoleh API-U dan API-P untuk perusahaan di bidang penanaman modal: | |
![]() |
Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya; |
![]() |
Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha; |
![]() |
Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan sesuai dengan domisilinya; |
![]() |
Fotokopi tanda daftar perusahaan (TDP); |
![]() |
Fotokopi pendaftaran penanaman modal atau izin prinsip; |
![]() |
Fotokopi izin usaha di bidang perdagangan atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh Kepala BKPM (untuk API-U). |
![]() |
Fotokopi izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh Kepala BKPM (untuk API-P); |
![]() |
Fotokopi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA)/kartu izin tinggaI terbatas (kitas) khusus untuk tenaga kerja asing yang menandatangani APT; |
![]() |
Referensi bank devisa, untuk API-U; |
![]() |
Fotokopi KTP atau paspor dari pengurus atau direksi; dan |
![]() |
Pasfoto terakhir dengan latar betakang warna merah masing-masing pengurus atau direksi perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm. |
Syarat memperoleh API-U perusahaan di luar bidang penanaman modal: | |
![]() |
Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya; |
![]() |
Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha; |
![]() |
Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi teknis yang berwenang di bidang perdagangan; |
![]() |
Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan atau perseorangan dan penanggung jawab perusahaan; |
![]() |
Fotokopi tanda daftar perusahaan (TDP); |
![]() |
Referensi dari bank devisa; |
![]() |
Fotokopi KTP atau paspor dari pengurus atau direksi; dan |
![]() |
Pasfoto terakhir dengan latar betakang warna merah masing-masing pengurus atau direksi perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm. |
Syarat memperoleh API-P perusahaan diluar bidang penanaman Modal: | |
![]() |
Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya; |
![]() |
Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha; |
![]() |
Fotokopi surat izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi teknis yang berwenang; |
![]() |
Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan atau perseorangan dan penanggung jawab perusahaan sesuai dengan domisilinya; |
![]() |
Fotokopi tanda daftar perusahaan (TDP); |
![]() |
Fotokopi KTP atau paspor dari pengurus atau direksi; dan |
![]() |
Pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing pengurus atau direksi perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm. |
Prosedur
![]() |
Pemohon mengajukan permohonan dengan disertai persyaratan administrasi. |
![]() |
Dilakukan pemeriksaan ke lapangan untuk memastikan kebenaran dokumen yang diajukan oleh pemohon. |
![]() |
Hasil pemeriksaan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang. |
![]() |
Kepala Dinas Provinsi atau pejabat yang berwenang menerbitkan API atau menolak permohonan. |
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com