Pengertian
Higienis sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
Dasar Hukum
![]() |
Kepmenkes No. 907/2002 tentang Monitoring Kuatitas Air Minum. |
![]() |
Keputusan Menteri Kesehatan No. 715/Menkes/SK/V/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasa boga. |
![]() |
Keputusan Menteri Kesehatan No. 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran. |
Syarat Administrasi
![]() |
Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku. |
![]() |
Denah bangunan dapur. |
![]() |
Surat penunjukan penanggung jawab jasa boga. |
![]() |
Fotokopi ijazah/Sertifikat tenaga sanitasi yang memiliki pengetahuan higienis sanitasi makanan. |
![]() |
Fotokopi Sertifikat kursus higienis sanitasi makanan bagi pengusaha. |
![]() |
Fotokopi Sertifikat kursus higienis sanitasi makanan bagi penjamah makanan minimal satu orang penjamah makanan. |
![]() |
Rekomendasi dari asosiasi jasa boga. |
Prosedur
![]() |
Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. | ||||||
![]() |
Pemeriksaan higienis sanitasi jasa boga yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan bekerja sama dengan asosiasi jasa boga. | ||||||
![]() |
Tim melakukan kunjungan dan pemeriksaan untuk menilai kelaikan persyaratan baik fisik, kimia maupun bakteriologis, dan seluruh rangkaian proses produksi makanan. | ||||||
![]() |
Penilaian oleh tim yang meliputi: | ||||||
|
|||||||
![]() |
Pemberian Sertifikat laik higienis sanitasi jasa boga. | ||||||
![]() |
Pemberian izin usaha jasa boga. |
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com