Pengertian
Balai pengobatan merupakan unit petaksana yang menyelenggarakan upaya kesehatan tingkat lanjutan yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknotogi kesehatan spesialistik.
Dasar Hukum
![]() |
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |
![]() |
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. |
![]() |
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 920/MenKes/Per/XII/86 tentang Upaya Palayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik. |
Syarat Administrasi
![]() |
Permohonan di atas kertas bermeterai. | ||||||||
![]() |
Salinan/fotokopi akta pendirian lembaga berbadan hukum. | ||||||||
![]() |
Fotokopi KTP dan riwayat pengalaman kerja yang disahkan oleh instansi tempat yang bersangkutan bekerja (bagi pemohon perorangan). | ||||||||
![]() |
Denah bangunan dan keterangan ukuran luas tiap ruangan. | ||||||||
![]() |
Daftar tenaga profesi kesehatan dan struktur organisasi Pelayanan. | ||||||||
![]() |
Rekomendasi Kepala Puskesmas/Direktur Rumah Sakit Umum. | ||||||||
![]() |
Data dokter penanggung jawab: | ||||||||
|
|||||||||
![]() |
Data tenaga pelaksana harian (perawat, bidan, atau yang lainnya): | ||||||||
|
|||||||||
![]() |
IPAL (instatasi pengolahan air timbah). | ||||||||
![]() |
Surat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai sanggup melaksanakan kegiatan Pelayanan sesuai peraturan perundangan. | ||||||||
![]() |
Sanggup membina peran serta masyarakat setempat dalam pembangunan kesehatan lingkungan. | ||||||||
![]() |
Surat keterangan status bangunan dan tanah. | ||||||||
![]() |
izin H0 (gangguan). | ||||||||
![]() |
Salinan fotokopi izin bangunan dari Pemda setempat. |
Prosedur
![]() |
Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. |
![]() |
Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi. |
![]() |
Tim dari Dinas Kesehatan akan mempelajari persyaratan administrasi dan peninjauan lapangan. |
![]() |
Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin Balai pengobatan. |
![]() |
Surat izin diberikan kepada pemohon. |
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com