Pengertian
Perceraian merupakan salah satu akibat dari putusnya perkawinan. Perkawinan dapat putus karena: | |
![]() |
Kematian. |
![]() |
Perceraian. |
![]() |
Atas keputusan pengadilan. |
Dasar Hukum
![]() |
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. |
![]() |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. |
Syarat Administrasi
![]() |
Surat nikah asli. |
![]() |
Fotokopi surat nikah dengan meterai dan dilegalisasi. |
![]() |
Fotokopi akta kelahiran anak dengan meterai dan dilegalisasi. |
![]() |
Fotokopi KTP penggugat. |
![]() |
Fotokopi kartu keluarga. |
![]() |
Fotokopi bukti kepemilikan harta seperti sertifikat tanah, BPKB, STNK, dan dokumen-dokumen lain bila gugatan diajukan dengan gugatan terhadap harta bersama. |
Prosedur
![]() |
Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama lslam, yang akan menceraikan istrinya,mengajukan surat kepada pengadilan di tempat tinggalnya,yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu. | ||||||||||||
![]() |
Pengadilan mempelajari isi surat permohonan cerai dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari memanggil pengirim surat dan juga istrinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian itu. | ||||||||||||
![]() |
Pengadilan memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian apabila memang terdapat alasan-alasan yang kuat dan antara suami istri tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.Alasan perceraian yang kuat adalah: | ||||||||||||
|
|||||||||||||
![]() |
Ketua pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian. surat keterangan itu dikirimkan kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian. | ||||||||||||
![]() |
Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan. |
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com